UMUM
I.
Undang-undang dasar, sebagian dari hukum dasar.
Undang-undang Dasar suatu Negara
ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah
hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku
juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar
(droit constitutionelle) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki
pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi
harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana
kebathinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.
Undang-undang Dasar Negara manapun
tidak dapat dipahamkan, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk dapat mengerti
sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harus
mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui
keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu
dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti
apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi
dasar Undang-undang itu.
II.
Pokok-pokok pikiran dalam "Pembukaan".
Apakah pokok-pokok yang terkandung
dalam pembukaan Undang-undang Dasar
.
.
1.
|
"Negara" begitu bunyinya-yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi
segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut
pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap
bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh
dilupakan.
|
2.
|
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
|
3.
|
Pokok yang ketiga yang terkandung dalam
"pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang
terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia.
|
4.
|
Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam
"pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh
karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
|
III.
|
Undang-undang Dasat menciptakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam "pembukaan" dalam pasal-pasalnya.
|
Pokok-pokok pikiran tersebut
meliputi suasana kebathinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang mengasai
hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (undang-undang dasar), maupun
hukum yang tidak tertulis.
Undang-undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV.
Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel.
Undang-undang dasar hanya memuat 37
pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini
sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau
Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis
besar sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara
Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama
bagi Negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu
hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan-aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah
caranya membuat, merubah dan mencabut.
Demikian sistim Undang-undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada
dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara
Indonesia tumbuh, jaman berubah, terutama pada jaman revolusi lahir bathin
sekarang ini.
Oleh karena itu kita harus hidup
secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan Masyarakat dan
Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi
kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang mudah
berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis
itu mengikat. Oleh karena itu, makin "supel" (elastic) sifatnya
aturan itu, makin baik.
Jadi kita harus menjaga supaya
sistim Undang-undang Dasar jangan sampai ketinggalan jaman. Jangan sampai kita
membikin Undang-undang yang lekas usang ("verourderd"). Yang sangat
penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya Negara, ialah semangat, semangat
para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun
dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan,
apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu
bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam
praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan
tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang
Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi paling penting
ialah semangat.
Maka semangat itu hidup, atau dengan
lain perkataan dinamis.
Berhubung dengan itu, hanya
aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar sedangkan
hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus
diserahkan kepada Undang-undang.
SISTIM
PEMERINTAHAN NEGARA
Sistim
pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar ialah:
I.
|
Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum
(Rechtsstaat).
|
1.
|
Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) tidak
berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)
|
II.
|
Sistim Kontitusionil
|
2.
|
Pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
|
III.
|
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (die gesamte Staatsgewalt liegt allein ber der
Majelis)
|
3.
|
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama
"Majelis Permusyawaratan Rakyat", sebagai penjelmaan seluruh Rakyat
Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatvolkes). Majelis ini
menetapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besat haluan
Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden).
Majelis
inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang Presiden harus
menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan
oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung
jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majelis, ia
berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidan
"neben", akan tetapi "untergeordnet kepada Majelis.
|
IV.
|
Presiden ialan Penyelenggara Pemerintah Negara uang
tertinggi dibawahnya Majelis.
|
Dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan pemerintahan
Negara, kekuasaan dan tanggung-jawab adalah di tangan Presiden (concentration
of power and responsibility upon the President).
V.
|
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
|
Disamping Presiden adalah Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetzgebug) dan untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
("Staatsbegrooting").
Oleh karena itu Presiden harus
bekerja bersama-sama dengan Dewan akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.
VI.
|
Menteri Negara ialah pembantu Presiden.
|
Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan
memperhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari Dewan,
akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu presiden.
VII.
|
Kekuasaan Kepala Negara tidak takterbatas.
|
Meskipun Kepala Negara tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator"
artinya kekuasaan tidak takterbatas.
Di atas telah ditegaskan, bahwa ia
bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar